[Viral!] Status Bupati Talaud Dibikin Tidak Jelas, Ada Apa Dengan Pemprov Sulut? Tidak Jemput SK Di Kemendagri!

Surat Keputusan (SK) Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih periode 2019 – 2024, Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga (E2L – Mantap), hingga kini belum ada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, menjelang H-1 akhir masa jabatan Plt Bupati Kepulauan Talaud Petrus Simon Tuange, yang akan berakhir pada Minggu (21/7/2019) besok.

Menurut beberapa sumber terpercaya yang didapat Bintangplus.com, SK Pelantikan tersebut sudah ada dan telah ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sejak Kamis (17/7/2019) lalu. Di hari yang sama, Pemprov Sulut juga telah diundang langsung oleh Ditjen Otda Kemendagri untuk menjemput SK pelantikan tersebut.

“Saya sudah komunikasi dengan salah satu pegawai di Ditjen Otda Kemendagri, SK Pelantikan belum juga dijemput pihak Pemprov,” kata sumber pada Sabtu (20/7/2019). Ia mengaku, sejauh ini pihaknya juga telah membuka komunikasi kepada Pemprov Sulut. Namun solusi yang ditawarkan ke pihak Pemprov agar SK Pelantikan tersebut dijemput langsung di Kemendagri oleh pemerintah kabupaten, tidak dapat ditempuh. Sebab, langkah tersebut tidak sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kemendagri yang mengharuskan SK Pelantikan diserahkan kepada pemerintah provinsi.

“Karena suratnya kepada Gubernur Sulut, saran saya agar dikomunikasikan dengan Biro Pemerintahan Provinsi. Karena SOP kami tetap melalui Pemprov, tidak kepada Kabupaten/Kota langsung,” kata sumber, meneruskan jawaban Dirjen Otda.

Sementara itu, terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud, menurutnya adalah sangat wajar dan normatif. Sebab pemerintahan tidak boleh berada dalam kekosongan kepemimpinan, sebelum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru dilantik. “Bupati dan wakil bupati yang baru kan baru akan dilantik pada Senin (22/7) 2019.

Sementara masa jabatan kepala daerah dan wakil kepada daerah yang lama berakhir pada Minggu, 21 Juli 2019 besok. Nah, di selang waktu 1×24 jam itu tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan. Sehingga Mendagri harus menunjuk pelaksana harian bupati,” tambahnya.

Dikutip dari Tribunmanado.co.id pada Sabtu (20/7/2019), belakangan ini Pemprov Sulut telah mengambil langkah menyiapkan Pelaksana harian atau Plh Bupati Kepulauan Talaud. Surat keputusan itu, merujuk kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Adolf Binilang sebagai Plh Bupati Kepulauan Talaud. “Hari ini, penyerahan surat penunjukkan Sekda Talaud sebagai Pelaksana sehari-hari tugas Bupati,” ungkap Gubernur Sulawesi Utara, melalui Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut Jemmy Kumendong.

Leave a Reply