Foto: Mobnas Pimpinan DPRD
KOTAMOBAGU – Pengadaan dua unit mobil dinas milik Wakil Pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, diduga tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 7 tahun 2006, tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.
Hal ini dikatakan Irawan Damopoli,SH, salah satu aktivis Bolaang Mongondow Raya (BMR). Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada, Mobil Dinas milik Ketua DPRD di Kabupaten atau Kota, mengunakan kendaraan jenis sedan atau minibus, dengan silinder 2.500 cc.
Sedangkan untuk Wakil Pimpinan DPRD di Kabupaten atau Kota, mengunakan kendaraan jenis sedan atau minibus, dengan isi silinder 2.200 cc.
“Kesalahan administrasi ini, terindikasi terjadi markup harga, serta ada dugaan korupsi,” kata Irawan, Selasa(23/04/2024).
Dalam peraturan tersebut lanjut dia, proses tender pengadaan kendaraan dinas milik Wakil Pimpinan DPRD Kotamobagu, tidak menggunakan regulasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Buktinya, dua unit mobil dinas yang ada, merupakan kendaraan minibus jenis Toyota Fortuner,” ungkapnya.
Diketahui, pengadaan dua unit kendaraan dinas milik Pimpinan DPRD Kotamobagu, dianggarkan melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tahun 2020, dengan total pagu Rp 1.200.000.000
(Gito Mokoagow)