Pasien Korban Tindak Pidana tak Dijamin BPJS Kesehatan, Hillary Lasut Kirim Surat ke Jokowi

Hillary menyatakan, regulasi tersebut mengatur, biaya perawatan kesehatan korban tindak pidana ditanggung LPSK (Lembaga Penjamin Saksi dan Korban).

“Sementara, prosesnya tidak mudah, sekitar 30 hari dan itupun harus mengajukan permohonan. Bagaimana dengan yang awam, mereka yang kurang tahu dengan regulasi ini?” kata Anggota Komisi I DPR RI ini.

bintangplus.com

No More Posts Available.

No more pages to load.