Pasien Korban Tindak Pidana tak Dijamin BPJS Kesehatan, Hillary Lasut Kirim Surat ke Jokowi

Pasien Korban Tindak Pidana tak Dijamin BPJS Kesehatan, Hillary Lasut Kirim Surat ke Jokowi

Kamis, 24 Februari 2022

Hillary Brigita Lasut,Anggota DPR RI

Srikandi Partai Nasdem itu kembali menyoal Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hill, sapaannya, kembali menyoroti regulasi yang dinilainya tak adil itu setelah kasus anyar, korban penembakan panah wayer di Manado tak bisa langsung dioperasi karena tak dijamin BPJS Kesehatan.

“Sekarang urus apa-apa harus BPJS Kesehatan. Urus SIM harus BPJS Kesehatan. Sekarang tak adil rasanya ketika korban tindak pidana tidak ditanggung BPJS,” kata Hillary.

Hillary menyatakan, regulasi tersebut mengatur, biaya perawatan kesehatan korban tindak pidana ditanggung LPSK (Lembaga Penjamin Saksi dan Korban).

“Sementara, prosesnya tidak mudah, sekitar 30 hari dan itupun harus mengajukan permohonan. Bagaimana dengan yang awam, mereka yang kurang tahu dengan regulasi ini?” kata Anggota Komisi I DPR RI ini.

Leave a Reply