Hadirnya negara dalam rangka melindungi warganya dan menjaga kedaulatan negara khususnya di ranah siber adalah dengan pembentukan organisasi pemerintahan (badan) yang bertanggung jawab untuk membidangi siber nasional dan berfungsi menentukan kebijakan keamanan siber nasional dengan peran dan kerjasama antara pemerintah, sektor swasta serta masyarakat. Tanpa membentuk badan baru sesuai dengan semangat Reformasi Birokrasi, tugas, fungsi dan kewenangan badan siber dapat diakomodir melalui perluasan fungsi dan kewenangan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 19 Mei 2017 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertangung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelengaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
BSSN bukan merupakan lembaga baru yang dibentuk, namun merupakan penguatan dari lembaga yang telah ada sebelumya, yaitu Lemsaneg dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan dibentuknya BSSN, maka pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang Persandian serta pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi dilaksanakan oleh BSSN. Info : www.bssn.go.id