Penandatangan nota kesepahaman ini dihadiri oleh Wakil Kepala Bekraf, Ricky Pesik, Deputi Fasiiitasi HKI dam Regulasi Bekraf Ari Juliane Gama, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) , dan beberapa konsultan hukum di wilayah Jakarta.
“Penggerak ekonomi kreatif di Indonesia lebih banyak dilakukan oleh para pengrajin di kota – kota kecil, hasil FGD kami di beberapa kota di Indonesia, keberadaan mereka masih banyak yang belum memiliki usaha berbentuk badan hukum, karena memang memahami manfaatnya.
Selain itu mereka juga memerlukan pendampingan hukum dalam menangani masaiah yang berkaitan dengan regulasi” kata Ricky Pesik dalam pembukaannya di Jakarta.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini pelaku ekonomi kreatif, terutama yang masih berupa Usaha Mikro dan‘ Kecil, akan mendapatkan bantuan hukum berupa fasilitas pendirinya Badan Hukum dan fasilitas pendampingan hukum.
Fasilitas pendirian badan hukum diperlukan agar usaha-usaha tersebut dapat berkembang mengingat usaha yang perseroan hukum seringkali menjadi syarat untuk memperoleh pinjaman modal kerja dalam suatu jumlah tertentu oIeh lembaga perbankan.
“Fasilitas pendampingan hukum juga menjadi penting mengingat mereka juga kerap kali mengalami masalah hukum karena kurangnya pemahaman mengenai kontrak dan regulasi terkait kegiatan usaha mereka.
Mereka baru menyadari pentingnya memahami regulasi ketika sudah ada sengketa dengan mitra bisnisnya atau mendapati masalah dengan aparat penegak hukum, ” lanjut Ricky.
Untuk mewujudkan fasilitas pendampingan bantuan hukum, BeKraf me kerjasama dengan beberapa kantor hukum yakni Adnan Kelana Haryanto & Hermanto; AKSET Law; Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners; AssegafHamzah & Partners; Harvardy, Marieta, & Mauren; Ivan Almaida Baer & Firmansyah Law Firm; TNB & Partners; dan Witara Cakra Advocates.
BeKraf berharap kedepannya, pemberian fasilitas pendirian badan hukum oleh Ikatan Notaris Indonesia (IND maupun fasilitas pendamping hukum oleh kantor hukum dapat membantu usaha ekonomi kreatif dalam skala kecil berkembang.
Industri kreatif yang ada di daerah nantinya dapat menguatkan sendi-sendi perekonomian nasional sekaligus mendorong perkembangan ekonomi kreatif yang merupakan alternatif untuk menyelesaikan masa pertumbuhan ekonomi Indonesia.(B+/Deni)