Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12% dan dimulai pada tanggal 1 Januari 2025.
Kenaikan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya ke konsumen .
Berikut barang-barang yang terkena kenaikan PPN ini antara lain:
• Barang elektronik premium, seperti televisi layar besar dan lemari es multi-door
• Kendaraan mewah, seperti mobil sport dan motor besar
• Properti mewah, seperti rumah dan apartemen dengan harga tertentu
• Perhiasan, seperti emas, berlian, dan perhiasan eksklusif lainnya
• Barang impor premium, seperti barang-barang bermerek internasional
• Layanan eksklusif, seperti sekolah internasional dan golf club membership
Kenaikan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan membiayai pengeluaran program-program yang diterapkan oleh pemerintah. Namun, kenaikan ini juga diperkirakan akan menimbulkan tantangan bagi konsumen dan pelaku usaha .
Untuk menghitung PPN, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
PPN = Harga jual barang dan jasa x tarif PPN
Harga total = Harga jual + PPN
Contoh perhitungan PPN untuk barang dengan harga jual Rp1.000.000 dan tarif PPN 12% adalah sebagai berikut:
PPN = Rp1.000.000 x 12% = Rp120.000
Harga total = Rp1.000.000 + Rp120.000 = Rp1.120.000