Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima sejumlah berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR dari 16 partai politik untuk Pemilu 2019. Ada waktu
Verifikasi Berkas Perbaikan Bacaleg akan digelar 7 Hari
No More Posts Available.
No more pages to load.