Siapkan Layanan Sertifikasi Same Day Service, SDPPI Gelar Bimtek

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempersiapkan implementasi peraturan baru mengenai sertifikasi perangkat telekomunikasi. Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menggelar Bimbingan Teknis untuk layanan elektronik dan same day service.

“Pemerintah telah melakukan pemangkasan birokrasi secara signifikan. Misal, bapak atau ibu mengajukan permohonan sertifikasi sebelum jam 11.00 siang, maka sertifikasi akan keluar pada hari itu juga,” kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochamad Hadiyana dalam sambutan saat membuka Bimbingan Teknis  di Bogor, Rabu (06/02/2019).

Bimbingan teknis itu diikuti oleh 120 orang dari kalangan industri telekomunikasi, instansi pemerintah, dan satuan-satuan kerja dari kantor pusat maupun Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI.

“Bimbingan teknis dilaksanakan untuk mendiskusikan berbagai hal menyusul akan diimplementasikannya peraturan baru mengenai sertifikasi perangkat telekomunikasi,” jelas Hadiyana.

Akhir tahun lalu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi melalui Sistem Elektronik. Berkaitan dengan sertifikasi perangkat telekomunikasi ada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. 

“Dengan dua peraturan menteri itu, pelayanan birokrasi semakin baik. Pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 berarti pelayanan birokrasi Ditjen SDPPI telah semakin baik,” jelas Hadiyana.

Berdasarkan peraturan menteri baru mengenai sertifikasi perangkat telekomunikasi itu, kategori perizinan telah disederhanakan menjadi hanya empat, yakni pemegang merek, distributor, manufaktur, dan perakit yang berbadan hukum.

“Kemudian ada simplifikasi (penyederhanaan) peraturan terkait sertifikasi dengan menyabut 6 Permen, 1 Kepmen, dan 2 Perdirjen. Lalu, ada penambahan klausul kewajibn pelabelan, QR code, dan tanda peringatan. Peraturan itu juga mengatur mengenai uji petik dan penambahan klausul Surat Rekomendasi,” jelasnya.

Bimbingan teknis ini juga mendiskusikan beberapa kendala di antaranya pelaporan label, QR Code serta Tanda Peringatan dan penyesuaian layanan sebelum PM Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 dan PM Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 diundangkan.

(Sumber: Kominfo)