ROR hadir dalam kapasitas sebagai ketua PII wilayah SULUT, sekaligus membuka acara Lokakarya tersebut.
”Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik, Dengan demikian masyarakat dan konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan aturan perundang-undangan”, ucap ROR.
beliau juga mengatakan bahwa lokakarya ini juga untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan Sulawesi Utara.turut hadir dalam lokakarya ini direktur eksekutif PII Pusat IR. RUDIANTO HANDOJO, IPM yang juga memberikan sosialisai tentang undang-undang nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran.
(Sumber:PemkabMinahasa)