Mbah Mijan Menyoal Pasal Santet : “Mengangkat Hal Gaib Sebagai Delik, Tolok Ukurnya Apa?”

Kekuatan gaib (supranatural) kerap digambarkan dengan label-label negatif. Padahal wacana metafisika tersebut memiliki nilai historis dan kultural bagi bangsa Indonesia.

Supranatural adalah bagian dari budaya nusantara. Memiliki makna lebih positif yang diwariskan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.

Demikian antara lain dikemukakan tokoh supranatural, mbah Mijan, menanggapai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok Anggota Dewan. Rancangan Undang-Undang tersebut kembali mengungkit pidana praktik klenik, diantaranya santet.

“Ada perspektif lain yang juga harusnya masuk dalam ranah pembahasan, bahwa praktik-pratik semacam itu merupakan konsep tradisional. Kejadian yang tidak dapat dijelaskan oleh alam, okultisme, mukjizat, merupakan adikodrati, yang tidak semua orang dianugerahi oleh Tuhan,” ujar mbah Mijan, kepada bintangplus.com, di Jakarta, Rabu (25/09/2019).

Dalam Pasal 252 Ayat 1; Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara Ayat 2 berbunyi; Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Terkait dengan pasal-pasal tersebut, mbah Mijan mengatakan, sebagai warga Negara yang baik senantiasa akan taat asas. “Secara pribadi, sebagai rakyat kita harus patuh terhadap undang-undang,” ujarnya.

Namun menurutnya, menyoal perihal gaib di zaman milenial, justru membangkitkan masyarakat untuk lebih mempercayai. “Padahal tanpa harus dibuat undang-undang hal semacam ini akan tergerus dan punah dengan sendirinya,” tegasnya.

Peramal artis ternama ini menambahkan, RKUHP tentang santet dan perklenikan itu luar biasa. Mengangkat hal gaib sebagai delik, tapi tidak melibatkan pakar gaib. “Pasal-pasal tersebut harus jelas dan spesifik dalam mendefinisikannya. Sesuatu yang memiliki kekuatan gaib itu bagaimana, tolak ukurnya apa. Lalu cara membedakan gaib dan tidak bagaimana. “Ketika saya membaca isi pasal-pasalnya, seolah-olah penelitiannya hanya berdasarkan kepada oknum yang gak jelas,” ujar mbah Mijan

Menurut mbah Mijan, hukum harus jelas. Hukum itu pasti bukan fiksi apalagi gaib. “Di saat hampir separuh rakyat Indonesia berpikir modern, justru mereka diajak berpikir klenik. Ini kan lucu. Saya justru khawatir, jika ranah gaib disentuh, akan menimbulkan polemik yang gaib pula,” ujarnya.

Mbah Mijan menyebut, supranatural atau hal gaib adalah warisan adat, tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Dan para praktisinya bukan segelintir tapi jutaan jumlahnya. “Supranatural tidak pernah melawan Negara. Tidak pernah sentimen terhadap suku, ras maupun agama. Jadi risetnya juga harus melibatkan orang-orang yang ahli di bidangnya, jangan asal menentukan,” ucapnya.

Mbah Mijan mencontohkan, banyak pegiat adat yang memiliki kekuatan gaib seperti di desa-desa yang dengan sukarela mengabdikan dirinya untuk menolong sesama tanpa pamrih dan tak mematok tarif. “Oleh sebab itu, tolong para wakil rakyat mendengarkan aspirasi mereka. Jangan sampai supranatural di negeri ini punah dengan pasal-pasal yang ada,” tutup mbah Mijan./*** Eddie Karsito