Langar Aturan, Kades Bowombaru Diberhentikan Lewat SK Bupati Talaud Nomor 99

Bertempat di Kantor Kecamatan Melonguane Timur Telah dilaksanakan Kegiatan Pembacaan Putusan Bupati Talaud Perihal Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Hendryus Mananoma selaku Kepala Desa Bowombaru terkait Pelanggaran terhadap ketentuan perundang – undangan yang berlaku, khususnya mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada Jumat (10/02/2022) Sore.

Pembacaan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Bowombaru Nomor 5 Tahun 2022, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bowombaru Tahun 2022, dibacakan Asisten I Daud Malensang,S.Sos.

Kepala Desa Bowombaru di nonaktifkan untuk sementara waktu selama 90 hari kerja agar menyadari kekeliruan dalam pengelolaan dan penataan pemerintahan di Desa. Selama kurun waktu 90 hari kerja agar Kades nonaktif dapat di bina oleh Camat Melonguane Timur di Kantor Camat. Di harapkan kepada pelaksana tugas Kepala Desa Bowombaru agar dapat bekerja maksimal dan segera menata dan menyatukan seluruh masyarakat tidak memandang perbedaan,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra.

mengenai pemberhentian Kades itu dijaga ketat pihak Kepolisian dan TNI. Turut hadir dalam kesempatan itu, Camat Melonguane Timur, Yery Losoh, S.I.P. Kabid Pemdes F Maasawet,SH, Kapolsek Melonguane Ipda Glenn C Damar,STh,SH bersama Anggota, Danramil 1312 – 08/Melonguane diwakili oleh Sertu Yerobeam dan Sertu Andris Senggetan. Kades Se Kec. Melonguane Timur, Ketua BPD Bowombaru Mikael Harikatan bersama anggota, Tokoh Masyarakat.(OM)