Talaud : Pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2021 pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.
Pelaporan pajak saat ini dapat dilakukan secara daring (online) melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, secara e-filing . Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mendatangi langsung kantor pajak.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP ) Talaud Agus Genda, S.E, Jumat (25/3/2022) pagi di ruang kerjanya menyebutkan untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak yang terdaftar di Talaud saat ini sudah berada diangka 45 persen.
” Kalo mau dirinci satu persatu sesuai dengan batas waktu pelaporan antara orang pribadi dan badan. Untuk orang pribadi yang statusnya karyawan termasuk PNS dan swasta, kita sudah berada di angka 60 sampai 70 persen,” ujar Kepala KP2KP Talaud
Agus mengungkapkan yang menjadi kendala pelaporan SPT setiap tahun adalah wajib pajak yang statusnya usaha karena tersebar di seluruh wilayah Talaud. Namun demikian pihaknya terus berupaya mengejar sebanyak banyaknya pelaporan hingga 31 maret 2022.
” Sejak pertengahan kita juga sudah membuka pelayanan di Lirung dan di Beo untuk membantu wajib pajak yang berada jauh dari Melonguane yang akan melakukan pelaporan SPT. Untuk Kepulauan Nanusa dan Miangas, pelayanannya dilakukan via ponsel atau Whatss App karena keterbatasan sarana prasarana transportasi,” katanya
Meski begitu menurutnya, apresiasi dan reward perlu diberikan kepada wajib pajak di Nanusa dan Miangas yang telah mencapai 100 untuk pelaporan SPT .
” Koordinasi diwilayah tersebut kita lakukan lewat telpon atau WA. Disana sebagian besar wajib pajak berstatus karyawan baik PNS maupun Swasta. Tapi meskipun jauh, pelaporan pegawai di Miangas telah kita anggap selesai 100 persen justeru di Miangas,” pungkasnya
Diakhir wawancara dirinya mengimbau kepada para wajib pajak agar secepatnya melaporkan SPT. Jikapun mengalami kesulitan atau kendala, KP2KP bersama beberapa pos pelayanan yang ada di Beo dan Lirung siap melayani.
Mengingat kita masih berada di tengah pandemi covid – 19, tak lupa pula diingatkan kepada para wajib pajak ataupun tamu lain yang akan datang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.