Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan COVID 19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Sebagai Bencana Nasional.
Pada Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan COVID 19 sebagai bencana nasional. Poin pertama menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran COVID 19 sebagai bencana nasional.
Poin kedua, Presiden Jokowi menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID 19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19.
Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 melalui sinergi antar pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan pemerintah daerah.
Poin ke tiga adalah perintah kepada Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Kemudian pada poin terakhir, Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni kemarin pada hari Senin tanggal 13 April 2020.
Hal ini patut di apresiasi secara pribadi oleh saya selaku anggota DPR RI Komisi 1 yang juga merupakan wakil dari daerah Pemilihan sulawesi utara di mana daerah tersebut juga menjadi salah satu daerah yang terpapar penyebaran wabah COVID 19 maka dengan adanya penetapan melalui kepres tersebut dapat meningkatkan kinerja sinergitas antara pemerintah pusat (kementrian/lembaga) dan pemerintah daerah melalui gugus tugas sehingga dapat lebih leluasa untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan dalam upaya penanganan menghentikan wabah COVID 19, secara langsung atau tidak langsung.
Kemudian menurut saya dengan adanya penetapan COVID 19 sebagai Bencana Non-Alam skala Nasional hal tersebut sangat layak Jika dilihat secara nasional eskalasi penyebaran COVID 19 yang semakin meluas ke banyak daerah dan memiliki tren peningkatan yang sangat signifikan. Secara faktual, wabah COVID 19 telah mengakibatkan ribuan orang sakit dan ratusan orang meninggal dunia.
Sehingga dalam melakukan upaya penanganan untuk menghentikan penyebaran wabah tersebut di butuhkan langkah kongkrit melalui kebijakan yang di tetapkan oleh presiden demi kebaikan dan keselamatan seluruh warga negara indonesia.
Hillary Brigitta Lasut, SH, LLM
Anggota Komisi l DPR-RI