Lantik Gubernur & Wakil Gubernur Maluku

Presiden Joko Widodo melantik Murad Ismail dan Barnabas Orno masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada hari Rabu, 24 April 2019.

Berdasarkan dilantik melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 / P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018. Setelah resmi dilantik, Murad dan Barnabas akan mengemban amanah untuk masa jabatan tahun 2019 hingga dengan 2024 mendatang.

Sebelum diambil sumpah, petikan Surat Keputusan Presiden diambil terlebih dahulu oleh Presiden Joko Widodo untuk calon gubernur dan wakil gubernur di Ruang Kredensial Istana Merdeka.

Setelahnya, Presiden dengan didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama calon gubernur dan wakil gubernur yang akan dilantik prosesi koordinasi kirab dengan berjalan kaki menuju tempat pelantikan di Istana Negara. Prosesi ini diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres selama perjalanan menuju lokasi pelantikan.

Setibanya di Istana Negara, calon gubernur dan wakil gubernur diambil sumpah oleh Presiden dan dilantik dengan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut di atas.

“Demi Allah, saya bersumpah akan menerima persetujuan saya sebagai gubernur / wakil gubernur dengan persetujuan dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti Kepada masyarakat, nusa, dan bangsa, ”demikian Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.

Acara pelantikan tersebut kemudian diakhiri dengan pelepasan selamat datang oleh Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo untuk kemudian diterima oleh tamu undangan yang hadir.

(Sumber: kominfo)

Leave a Reply