Anggota DPR Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani disebut-sebut tidak menjalani proses karantina sepulang perjalanan dari Turki. Mulan ternyata mengantongi surat untuk bisa dikarantina mandiri di rumah.
Hal tersebut dibenarkan Komandan Satgas Udara Covid-19, Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono kepada Bintangplus.com, Minggu (12/12/2021).
Apa kata kata Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR-RI Termuda Soal Kasus Ini!?
Dilihat dari sudut pandang hukum, DPR itu setara Presiden kalau dalam pembagian kekuasaan, tidak masuk akal dan tidak etis kalau Presiden karantina di istana bogor terus DPR RI karantina di wisma atlit. Takutnya nanti mendiskreditkan kesetaraan lembaga, secara DPR RI mengawasi kinerja Presiden. Presiden harus dikarantina di wisma juga apabila DPR RI dikarantina di wisma atlit dan tidak dimungkinkan di lapangan karena sambil karantina Presiden, DPR RI dan Jajaran tertinggi Yudikatif tetap dibebani tugas untuk melaksanakan tugas negara secara virtual. Kalau Presiden, DPR RI, Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Kapolri, Panglima dan Kajagung semuanya harus karantina di wisma atlit, selain menyulitkan tugas penyelenggaraan suatu negara, secara keamanan tidak dapat dijamin, khususnya untuk Presiden.
Kalau hanya Eksekutif yang dapat perlakuan khusus, misalnya hanya Presiden, dan Lembaga setara yang mengawasi kinerja Presiden dalam prakteknya tidak mendapat perlakuan yang setara, wibawa kelembagaan pengawas kinerja Presiden berpotensi makin hari makin dianggap lebih remeh. Kalau wibawa kelembagaan tidak di jaga bagaimana bisa dihargai saat meminta pertanggungjawaban dari para mitra? Ingat Wakil Rakyat itu diberikan kepercayaan untuk mengawasi kinerja Presiden dan kinerja Yudikatif.
Dan DPR-RI itu pada hakekatnya kolektif kolegial. 500an lebih anggota itu baik pimpinan maupun anggota biasa, adalah individu yang membentuk lembaga DPR. Kalau ada yang bilang Presiden itu setaranya cuma sama pimpinan DPR-RI, itu salah secara aturan. Dalam aturan, pimpinan DPR-RI itu dibedakan dari anggota hanya dalam fungsi mengatur jalannya sidang. Sisanya SETARA demi hukum.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan (dalam hal ini tugas pengawasan DPR RI) Si Pengawas harus punya wibawa dan posisi yang lebih tinggi atau setidaknya setara dengan yang diawasi. Kalau tidak dia tidak akan punya cukup power untuk melaksanakan tugas pengawasan.
Dan secara aturan tidak ada larangan anggota keluarga mendampingi saat melakukan kunjungan kerja kemanapun karena dibiayai sendiri dan tidak ikut dalam kegiatan inti kunjungan seperti rapat-rapat dan kunjungan pengawasan.
Apabila Anggota DPR harus karantina dirumah agar setara dan memberi ruang untuk memperbolehkan Presiden dan keluarga dikarantina di istana, dalam kepentingannya menjaga wibawa kelembagaan, dan anggota keluarganya yang ikut dengan biaya sendiri karena tidak dilanggar oleh undang-undang, ikut karantina dirumah karena memang itu rumahnya tidak bisa dibilang menyalahi aturan. Dan sama seperti karantina masyarakat biasa di hotel, satu keluarga diperkenankan untuk karantina di 1 ruangan yg sama apalagi ketika membawa anak2. Jadi tidak ada bedanya dengan masyarakat kalau soal itu. Sehingga kembali lagi secara hukum tidak bisa disalahkan.
Masyarakat non anggota DPR RI (baik sekertaris, tenaga ahli, maupun anggota keluarga) secara aturan tidak dilarang untuk ikut pergi dengan rombongan Kunjungan Kerja Resmi DPR RI selama diijinkan anggota yang bersangkutan dan dibiayai sendiri. Soal biaya PCR ANGGOTANYA saja tidak dibiayai negara karena tidak ada anggarannya, apalagi keluarganya sudah pasti bayar sendiri.
Ketika ikut mendampingi semua kebutuhan baik hotel transport didarat dll harus dibayar sendiri karena tidak disiapkan dan dibiayai oleh negara.
Jadi tidak ada yang berbeda, hanya karena anggota DPR harus karantina dirumah agar setara Presiden, dan menurut aturan (yang berlaku juga untuk masyarakat umum) 1 keluarga boleh karantina 1 kamar / 1 tempat,
Jadi tidak ada yang berbeda dan tidak ada yang istimewa sebenarnya apabila dari sudut pandang aturan sehingga keluarga mbak mulan karantina dirumah juga tidak dilarang, karena berarti masing-masing rumah anggota dewan seperti dibuat menjadi lokasi karantina dengan kapasitas kecil, secara keamanan untuk karantina, tidak ada bedanya dengan hotel. Apalagi kalau rumah dinas, banyak sekali pengawas dan rumahnya berdempet dan sanksi sosial ketika keluar rumah hampir dapat memastikan anggota yang karantina tidak berani keluar rumah.
Kalau keluarga DPR ini pergi sendiri, tidak dalam rangka mendampingi anggota, ya sama saja aturannya. Semua harus karantina sendiri.
Intinya apabila keluarga anggota pergi dalam rangka mendampingi anggota kunjungan kerja, dia tidak dilarang oleh hukum untuk karantina satu rumah dengan anggota yang adalah keluarganya sama seperti masyarakat biasa ketika pulang dari luar negri saat karantina di hotel, Bisa sekeluarga 1 kamar.
Karena apabila keluarga Presiden ikut mendampingi Presiden dalam melaksanakan Tugas, mereka tidak dilarang oleh undang2 untuk di karantina di tempat yang sama dengan presiden di istana bogor misalnya. Karena tidak mungkin presiden jokowi karantina di istana tapi kemudian ibu Iriana (misalnya) diperintahkan untuk karantina di wisma atlit oleh undang-undang. Sehingga dalam hal ini apabila keluarga mbak mulan karantina diluar, malah salah secara logika hukum.
Apalagi selama karantina baik PRESIDEN, DPR, dan juga YUDIKATIF tidak dibebastugaskan dari tanggung jawab menjalankan negara, dan tetap rapat virtual atau sidang virtual, dan pertemuan virtual.
Saat karantina, baik DPR (LEGISLATIF), PRESIDEN (EKSEKUTIF) DAN YUDIKATIF tetap terikat tanggung jawab memastikan negara berjalan dengan baik, karena apabila selama proses karantina Presiden, DPR dan Yudikatif, terjadi kekacauan atau malfungsi negara tidak mungkin masyarakat menerima atau memaklumi apabila dibilang alasannya karena Presiden atau DPR RI sedang karantina jadi jalannya negara bukan tanggung jawab mereka. Tetap beban tanggung jawab itu ada di badan mereka.
Masyarakat tidak dibebani dengan tanggung jawab yang sama dengan Presiden, DPR dan Yudikatif selama proses karantina. Jadi buat saya tidak bisa dibilang tidak adil.
Standart saya aturan, karena saya background hukum, segala hal tidak melanggar hukum tidak akan saya salahkan, dan dalam kasus mbak mulan ini, tidak ada aturan yang dilanggar olehnya.