Sikap Tegas Pemerintah Indonesia

Berawal dari deteksi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI akan adanya kapal nelayan asing yang mengambil kekayaan laut di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Aktivitas kapal nelayan Tiongkok yang dilakukan di wilayah Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, itu bahkan mendapat pengawalan ketat dari kapal Coast Guard negara tersebut.

Kepala Dinas Penerangan Komando Armada (Kadispen Koarmada) I Letkol Fajar Tri Rohadi menceritakan, pada 30 Desember 2019 Kapal Perang (KRI) Tjiptadi-381 yang beroperasi di bawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I tengah melaksanakan patroli sektor di Laut Natuna Utara.

Namun saat melaksanakan patroli sektor di perbatasan ZEE Laut Natuna Utara, tepatnya pada posisi 05 06 20 U 109 15 80 T, KRI Tjiptadi-381 mendeteksi satu kontak kapal di radar pada posisi 05 14 14 U 109 22 44 T jarak 11.5 NM menuju selatan dengan kecepatan 3 knots.

Setelah didekati pada jarak 1 NM, ternyata kontak tersebut adalah kapal Coast Guard Tiongkok dengan nomor lambung 4301 (CCG 4301) yang sedang mengawal beberapa kapal ikan Tiongkok melakukan penangkapan ikan secara ilegal karena dilakukan di wilayah ZEE Indonesia. Kontan komunikasi dilakukan prajurit TNI-AL demi mengusir kapal-kapal ikan tersebut.

Sikap Tegas Pemerintah Indonesia

Atas kejadian itu, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi pada 3 Januari 2020 menyatakan empat sikap tegasnya.Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia.

Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional, yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.

Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine Dash Line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.

Di samping itu, Kemlu juga telah memanggil Dubes Tiongkok di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes pun telah disampaikan dalam kesempatan itu.

Senada dengan Menlu Retno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menegaskan bahwa secara hukum, Tiongkok tidak memilki hak untuk mengklaim Perairan Laut Natuna sebagai wilayah teritori mereka.

Dirinya mengungkapkan bahwa sebelumnya Tiongkok juga pernah memiliki konflik dengan Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Taiwan di Laut Cina Selatan yang telah diakui oleh Southern Chinese Sea (SCS) Tribunal tahun 2016.“Keputusannya Tiongkok tidak punya hak atas itu semua dan itu semua konfliknya bukan dengan Indonesia, (tetapi) dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya,” ungkapnya.

Natuna adalah Indonesia

Sikap tegas juga disampaikan Presiden Joko Widodo. Pada 4 Januari 2020, melalui akun resmi Twitter miliknya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tak ada kompromi dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia. Menurutnya, Pemerintah Indonesia akan bersikap tegas sekaligus memprioritaskan usaha diplomatik damai dalam menangani konflik di Perairan Laut Natuna tersebut.

Selanjutnya, pada 8 Januari 2020, Presiden langsung bertolak ke Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, untuk meninjau KRI Usman Harun 359 dan KRI Karel Satsuit Tubun 356 di Pangkalan Angkatan Laut Terpadu Selat Lampa dan memastikan adanya penegakan hukum hak berdaulat Indonesia atas sumber daya alamnya di ZEE.

Dari atas KRI Usman Harun, selama sekitar 10 menit, Presiden meninjau situasi di Perairan Natuna. Pada kesempatan tersebut, Presiden menegaskan bahwa wilayah Kepulauan Natuna merupakan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di mana kepulauan tersebut beserta perairannya secara administratif termasuk dalam Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang menjadi kabupaten terluar di sebelah utara.

Oleh karenanya, Presiden menegaskan tidak ada tawar-menawar terhadap kedaulatan Indonesia atas wilayahnya, termasuk wilayah Kepulauan Natuna.

Negara Hadir

Guna menghindari kejadian serupa terulang kembali, Pemerintah pun memastikan bahwa negara hadir di setiap jengkal wilayah Indonesia, termasuk di wilayah terluar Natuna. Salah wujud negara hadir tersebut adalah melaksanakan patroli yang lebih intensif melalui pengendalian operasi gabungan TNI untuk melaksanakan pengendalian wilayah laut, khususnya di ZEE Laut Natuna Utara.

Menurut Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya Yudo Margono, operasi ini dilaksanakan oleh Koarmada I dan Koopsau I dengan alutsista yang sudah tergelar, antara lain, lima KRI, satu pesawat intai maritim, dan satu pesawat Boeing TNI- AU.

Selain dari sisi pertahanan negara, wujud negara hadir juga disimbolkan melalui pengiriman para nelayan yang berasal dari Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa untuk melaksanakan aktivitas kenelayanannya di Laut Natuna.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan memberikan fasilitas terhadap nelayan yang akan beraktivitas di Laut Natuna itu. Dirinya pun berpesan agar para nelayan memanfaatkan seluruh sumber daya alam yang ada di sana.

“Selain saudara menggunakan hak,saudara sebagai warga negara, juga menggunakan kewajiban saudara untuk turut membela negara, menunjukkan bahwa ini milik kami. Dan saudara akan dilindungi oleh negara, tidak akan ada tindakan-tindakan fisik yang mengancam saudara. Yang penting saudara nyaman di situ. Negara nantinya akan mengawal kegiatan saudara di situ,” tegasnya.

Upaya-upaya tersebut pun membuahkan hasil. Pada 9 Januari 2020, Menko Polhukam menyatakan kapal Coast Guard dan kapal nelayan Tiongkok sudah tidak ada lagi di wilayah ZEE Indonesia. Sehingga saat ini kondisi di Natuna sudah aman dan terkendali.

“Jadi sekarang untuk Natuna itu di area yang kemarin diributkan sudah tidak ada lagi Coast Guard Tiongkok, maupun nelayan-nelayan Tiongkok, sudah keluar. Sekarang tidak akan ribut-ribut lagi soal pelanggaran hak berdaulat karena tampaknya sudah berkurang kapal-kapal yang tidak menghidupkan AIS-nya, Automatic Identification System, kemarin kan sangat proaktif kapal menghidupkan,” ungkapnya.

Untuk itu, Menko Polhukam berharap agar masyarakat tidak perlu lagi meributkan permasalahan masuknya kapal Tiongkok ke perairan Natuna karena sudah diselesaikan oleh pemerintah dan saat ini perairan tersebut juga akan semakin ditingkatkan pemanfaatannya.

“Sekarang sudah tidak ada, sudah di luar semua, oleh sebab itu kita tidak usah ribut-ribut lagi, kita isi sekarang Natuna itu dengan kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi, dan pemerintahan secara lebih proporsional dari pada kosong,” tandasnya. (N-2)

Sumber : Indonesia.go.id

Leave a Reply