Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut (HBL) pekan lalu, mengatakan tak ada yang salah apabila anggota Komisi VII DPR sekaligus artis Mulan Jameela melakukan karantina mandiri di rumah setelah tiba dari luar negeri. Hillary berujar Presiden dan juga DPR memiliki kedudukan yang sama sehingga memiliki hak yang sama pula untuk melakukan karantina secara mandiri.
“Dilihat dari sudut pandang hukum, DPR itu setara presiden kalau dalam pembagian kekuasaan, tidak masuk akal dan tidak etis kalau presiden karantina di Istana Bogor, terus DPR RI karantina di Wisma Atlet,” kata Hillary dalam keterangannya.
Bagaimana seorang pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menanggapi pernyataan HBL?
Menurut Margarito kedudukan DPR dan Presiden dalam pandangan konstitusi memang sama atau setara.
“Betul memang DPR dan presiden dari pandangan konstitusi dua organ yang sama kedudukannya. Oleh karena itu, pernyataan Hillary Brigitta Lasut tidak ada yang aneh dalam pandangan konstitusi,” kata Margarito Kamis, Senin (20/12/2021).
Margarito menilai pada level tertentu hak presiden tidak diatur dalam konstitusi. Hal ini berbeda dengan DPR.
Pada bagian tertentu, menurut Margarito, anggota DPR tidak bisa digugat karena mempunyai hak imunitas dalam menjalankan fungginya sebagai anggota DPR.
“Memang dalam ilmu konstitusi, kendati kewenangan Presiden tidak didefinisikan di dalam konstitusi, tetapi dari waktu ke waktu, dalam sejarah konstitusi menunjukkan bahwa presiden itu mendapatkan kekuasaan lain yang tidak diatur dalam konstitusi atau UU,” ujar Margarito.
Bahkan, kata Margarito, presiden dalam ilmu konstitusi disebut memiliki presidential privilege.
“Yang itu semua tidak berasal teks konstitusi tetapi tafsir presiden atas apa yang disebut dalam presidential privilege,” tegas Margarito.
Margarito juga mengingatkan bahwa banyak hak dan kewenagan presiden yang hanya dapat digunakan atau efektif bekerja setelah mendapatkan persetujuan atau pertimbangan DPR.
“Memang di mana-mana presiden berkantor di kantor kepresidenan di Indonesia, Istana Negara. Di situlah dia berkantor dan di siitu pula dia tinggal menyelenggarakan kekuasaan pemerinatahan dan administrasi,” ujar Margarito.
“Praktis, kantor presiden itu di Istana Negara dan di situ pula rumahnya,” lanjut dia.
Karena itu, menurut Margarito, soal-soal seperti ini sangat tergantung bagaimana DPR dan presiden membuat kebijakan politik.
“Tarulah mereka membuat kebijakan bahwa isolasi atau karantina harus ada di rumah presiden terpisah dari istana, bisa saja dibuat. Perihal anggota DPR karantina harus di tempat yang ditentukan begitu, dan presiden dan karantina di Istana, yaitu konsekuensi saja dari kevakuman hukum. Sebab tidak ada hukum yang nyata-nyata mengaturnya,” tegas Margarito.
Dia bilang kalau saja DPR mendesak pemerintah membuat kebijakan baik Perpres atau Permenkes/keputusan Menkes yang menyatakan, anggota DPR melakukan karantina mandiri di rumah atau tempat yang ditentukan, jika dilihat dari ilmu hukum atau konstitusi, itu masuk akal.