Satreskrim Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang pria, warga Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, pada Sabtu (5/2/2022). Pria berinisial SM (23) yang bekerja sebagai pekerja swasta ini diduga telah menyetubuhi gadis remaja berusia 14 tahun.
“Dari pengakuannya, SM mengatakan sudah melakukan persetubuhan terhadap gadis Talaud itu sejak November 2021,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (6/2/2022).
Kejadian ini dilaporkan keluarga korban ke Satuan Reksrim Polres Kepulauan Talaud dengan nomor laporan LP: 14/I/2022/SULUT/Res-Kepl. Tld, tanggal 24 Januari 2022.
“Pelaku dijemput di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kepulauan Talaud sejak 5 Februari 2022,” ujar Abast.
Terkait perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kasus ini masih dalam penanganan Penyidik Polres Kepulauan Talaud,” ujarnya.