TALAUD – Operasi rutin minuman keras (Miras) ilegal Satreskoba Polres Kepulauan Talaud, yang dipimpin Aipda Ramalan Amiri, berhasil menyita ratusan liter miras ilegal jenis cap tikus, dan ratusan botol miras berbagai merk tanpa izin edar.
Operasi rutin terhadap peredaran miras ilegal itu, menyasar sejumlah warung atau tempat yang disinyalir menjual miras tanpa izin edar. “Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berbagai miras dari 10 penjual,” kata Berti Polii, Sabtu (26/2/2022).
“Barang bukti lalu diamankan di ruangan Satreskoba Polres Kepulauan Talaud. Para pemilik miras akan dipanggil, untuk menjalani pemeriksaan. Operasi ini terus kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Berti Polii.(**om)