Personel Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Talaud berhasil mengamankan ratusan liter minuman beralkohol berbagai merek, tanpa ada izin penjualan atau izin edar.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dasveri Abdi didampingi Kasat Narkoba Iptu Berti Polii dalam keterangan persnya pada Kamis (10/3/2022) siang mengatakan, minol ini diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Talaud.
“Ini merupakan hasil operasi dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan selama 3 hari sejak 23 Februari 2022 ” ujar Kapolres.
Barang bukti minuman beralkohol yang diamankan antara lain 552 liter Captikus, 263 botol Segaran SY, 196 botol Bir Bintang dan 200 botol Bir Guines.
“Razia ini kita lakukan dalam rangka cipta kondisi meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas akibat minuman berlakohol yang akhir-akhir ini banyak terjadi tindak pidana termasuk kecelakaan lalu lintas,” ujar AKBP Dasveri.
Razia terhadap minuman beralkohol juga katanya akan terus dilakukan menjelang kegiatan Paskah Nasional yang akan dipusatkan di Talaud pada bulan April 2022.
“Selain Polri, pemberantasan minuman beralkohol tanpa izin ini juga memerlukan peran serta semua warga dan kesadarannya untuk selalu menjaga kamtibmas di Sulut agar tetap aman dan kondusif.(**)