TalaudBintangPlus.com – Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Talaud mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) dari berbagai tempat di Kabupaten Kepulauan Talaud. Miras didapat dari hasil pelaksanaan operasi rutin yang ditingkatkan di sejumlah wilayah. “Peredaran miras tanpa izin ini kita temukan di sejumlah desa di Kecamatan Salibabu yakni Desa Bitunuris, Desa Bitunuris Selatan, Desa Salibabu, Desa Dalum dan Kecamatan Moronge di Desa Moronge Selatan dan Desa Moronge,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Berti Polii, Jumat (25/2/2022).
Polisi juga mengamankan puluhan liter cap tikus di Pelabuhan Lirung, yang kedapatan berada di dua kapal penumpang pada hari Kamis (24/2/2022). “Jumlah total barang bukti miras yang diamankan keseluruhan yakni bir 332 botol dan 23 kaleng, segaran 227 botol dan cap tikus sebanyak 237 liter,” ujar Polii. (om)