Bintangplus.com – Dengan diusulkannya rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sulawesi Utara agar dipahami bersama adalah bentuk kepatuhan dan tindak lanjut kita setelah diterbitkannya permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten /kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan sekaligus pemenuhan amanat ketentuan pasal 2 permendagri nomor 140 tahun 2017 tentang pembentukan badan pengelola perbatasan di daerah.
Hal ini disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pada Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulut Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penandatanganan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2019, Senin (5/11/2018).
Turut Hadir Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandouw, Forkopimda Sulut, Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen dan Pejabat Eselon II, III dan IV dilingkup Pemprov Sulut.
(Sumber: Humas Pemprov Sulut)