Penegakan Hukum & Moralitas Aparat Penegak Hukum

Keadilan merupakan nilai ideal yang selalu diperjuangkan oleh umat manusia. Sebagai nilai ideal, cita-cita menggapai keadilan tidak pernah tuntas dicari, dan tidak pernah selesai dibahas. Keadilan akan menjadi diskursus panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dalam sebuah negara hukum seperti Indonesia, upaya untuk mencapai keadilan tidak bisa diabaikan.

Negara hukum tidak boleh apatis terhadap perjuangan dan setiap upaya untuk menegakkan keadilan. Konsepsi tentang keadilan sangat penting agar sebuah negara hukum menjadi pijakan semua pihak baik warga negara maupun pemimpin negara sebagai kepastian dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi. Sebuah negara hukum dituntut sebuah konsep keadilan yang dapat menyentuh dan memulihkan berbagai persoalan hukum untuk memuaskan rasa keadilan semua pihak. Oleh karena itu, untuk menegaskan kepastiannya sebagai sarana untuk mencapai keadilan, sebuah negara hukum harus mampu merumuskan konsep hukumnya dalam suatu afirmasi yang bersifat konstitusional.

“Negara Indonesia adalah negara hukum”, demikian afirmasi sebuah negara hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3). Penegasan tersebut mengharuskan bahwa dalam sebuah negara hukum persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum. Prosedur penyelesaian terhadap semua persoalan hukum melalui jalur hukum tersebut merupakan penegasan terhadap superioritas hukum. Hukum yang superior tidak pernah tunduk di bawah kepentingan apa pun selain kepentingan hukum itu sendiri yaitu mencapai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang merupakan tujuan utama hukum. Tetapi hukum tidak pernah bekerja secara otomatis. Hukum dalam sebuah negara hukum selalu berhubungan dan berkaitan erat dengan aparat penegak hukum. Superior dan tegaknya keadilan hukum membutuhkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang berperan sangat penting untuk menegakkan keadilan agar hukum memiliki kekuatan untuk mengatur ketertiban sosial, keteraturan, dan keadilan dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum yang tegas dan berlaku adil membuat hukum tersebut menjadi superior; memiliki keunggulan, kelebihan yang dapat diandalkan dan kredibel bagi semua pihak.

Hukum yang mengarahkan diri pada keadilan tidak saja membutuhkan aparat penegak hukum tetapi lebih pada aparat penegak hukum yang bermoral dan berintegritas tinggi. Aparat penegak hukum yang bermoral tersebut diharapkan dapat menegakkan hukum sebaik mungkin sebagai upaya mencapai tujuan-tujuan hukum termasuk untuk mencapai keadilan. Tanpa aparat penegak hukum yang bermoral, sebaik apapun hukum dibuat dapat saja sia-sia (nirmakna) karena tidak mampu memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Oleh karena itu, kiprah aparat penegak hukum yang baik sangat dibutuhkan agar hukum tetap superior, tidak mudah diperjualbelikan dan tidak berada di bawah penindasan kepentingan politik dan ekonomi. Sesungguhnya superioritas hukum dalam sebuah negara hukum terletak pada konsistensi aparat penegak hukum untuk berpegang teguh pada aspek moralitas demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

Konsistensi aparat penegak hukum dapat menciptakan keunggulan (superioritas) hukum untuk lebih responsif dan mampu menuntaskan berbagai persoalan hukum. Hukum yang superior tersebut tidak berlaku diskriminatif karena hukum tersebut berlaku adil bagi semua warga negara tanpa memandang posisi, jabatan atau status sosial tertentu. Hukum yang superior tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang menyesatkan hukum karena hukum adalah sarana memperjuangkan keadilan bagi semua pihak. Hukum yang superior tersebut harus tetap dilindungi oleh benteng kokoh bernama moralitas aparat penegak hukum.  Semua aparat penegak hukum harus memiliki komitmen yang teguh agar hukum tetap dijaga keluhurannya sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial. Moralitas aparat yang kokoh, otentik dan kredibel dibutuhkan sebagai upaya untuk membangun kembali hukum yang dipercaya dan dihargai oleh semua pihak. Oleh karena itu, jika moralitas aparat penegak hukum semakin baik, maka hukum akan semakin superior dan kredibel dalam upaya untuk memenuhi tujuan-tujuan hukum termasuk upaya untuk mencapai keadilan. Moralitas aparat penegak hukum sangat menentukan ke mana arah kepastian hukum dan keadilan akan bermuara. Aparat penegak hukum yang tidak bermoral menyebabkan hukum berada dalam posisi yang inferior, tidak mempunyai keunggulan dan tidak dapat dipercaya oleh para pencari keadilan. Nilai keadilan dan kepastian hukum akan terdegradasi dan tidak memiliki kekuatan yang bisa diandalkan kalau hukum tidak ‘dikendarai’ oleh aparat penegak hukum yang bermoral baik. Pertanyaannya, apa yang yang menyebabkan hukum di Indonesia belum bisa menggapai nilai idealnya yakni keadilan? Mengapa aparat penegak hukum mengabaikan nilai keadilan dan moralitas sehingga membuat hukum menjadi inferior dan meragukan kehendak baik para pencari keadilan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menurut penulis bermuara pada persoalan aparat penegak hukum yang belum memiliki integritas yang tinggi, belum bekerja secara profesional menurut kode etik aparat penegak hukum, dan belum memiliki moralitas dan kepribadian sebagai aparat yang konsisten dalam penegakan hukum seperti diharapkan oleh semua pihak. Selain itu, ketidaktegasan aparat penegak hukum untuk mengikuti prosedur hukum juga telah turut menyebabkan hukum menjadi tidak adil terhadap para pelanggar hukum yang memiliki status sosial tinggi, misalnya, atau mereka yang memiliki akses terhadap hukum. Di lain pihak hukum yang dijalankan oleh aparat penegak yang tidak konsisten tersebut bahkan menindas masyarakat biasa yang tidak mempunyai akses terhadap hukum. Bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap hukum, keberadaan hukum bahkan menjadi begitu tegas dan cenderung diskriminatif.

Masyarakat pencari keadilan tentu merasa tidak puas dan merasa ditindas oleh hukum yang diskriminatif tersebut. Perasaan tidak puas masyarakat beralasan karena dalam negara hukum setiap warga negara sama dan sederajad di hadapan hukum. Rasa tidak puas tersebut melahirkan sikap pesimis masyarakat terhadap hukum dan aparat penegak hukum. Keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat membuat hukum semakin tidak berdaya dan tidak mampu memenuhi rasa keadilan publik dan tidak dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang semakin kompleks dalam masyarakat. Superioritas hukum semakin dipertanyakan keberadaannya dan moralitas aparat penegak hukum semakin disangsikan oleh masyarakat.   Di lain pihak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 secara tegas mengatur perihal keadilan di hadapan hukum untuk semua warga negara Indonesia. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya…”, (seperti dikutip dalam Dila Candra Kirana, 2012: 30). Selain itu Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.  Afirmasi hukum yang ideal tersebut terkesan utopis karena belum mampu dilaksanakan secara utuh dan konsisten dalam penegakan hukum di Indonesia. Hukum seolah-olah menjadi panggung sandiwara bagi aparat penegak hukum sehingga upaya mencapai keadilan masih jauh dari harapan dan cita-cita sebuah negara hukum.

Berkaitan dengan cita-cita keadilan dalam sebuah negara hukum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 17 secara khusus mengatur  mengenai hak memperoleh keadilan. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menentukan bahwa:

“Setiap orang tanpa diskiriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”



Leave a Reply