Pemerintah berupaya menyebarluaskan informasi ke seluruh Indonesia dan menjangkau warga yang berada di daerah terdepan, tertinggal dan terluar (3T). Hal itu merupakan implementasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, dimana Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan amanat untuk mengoordinasikan pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan pemerintah.
Sejak tahun 2017, Kementerian Kominfo mengembangkan pendekatan komunikasi langsung untuk menyampaikan informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Melalui Program Penyuluh Informasi Publik (PIP), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menyasar warga bagian dari pelaksanaan Government Public Relations.
“PIP, sebagai ujung tombak untuk terjun langsung bertemu, menyapa dan berdialog dengan warga serta menyampaikan informasi seputar kebijakan pemerintah agar bisa menimbulkan respons positif,” jelas Direktur Tata Kelola Komunikasi Publik DItjen IKP Kementerian Kominfo, Selamata Sembiring dalam BImbingan Teknis Penyuluh Informasi Publik (PIP) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/05/2019).
Menurut Direktur Selamata Sembiring, meskipun saat ini berada di era diseminasi berbasis internet, namun masih ada saluran komunikasi yang efektif melalui diseminasi secara langsung tatap muka.
“PIP merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan diseminasi dan edukasi terkait kebijakan dan program pemerintah melalui seluruh saluran komunikasi yang tersedia. Khususnya di wilayah pedesaan dan 3T, komunikasi langsung atau tatap muka lebih bernilai karena memberikan sentuhan yang lebih nyata (high touch). Baik dari sisi untuk mendapatkan perhatian, menarik perhatian, menggalang minat, serta melakukan tindakan,” ungkapnya.
Kolaborasi Kementerian Kominfo dan Kemenag
Program PIP sudah berlangsung sejak tahun 2017. Dalam pelaksanaan program itu, Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan Kementerian Agama untuk melibatkan petugas penyuluh agama ikut menyebarluaskan informasi kebijakan pemerintah. Tahun 2019, Program PIP akan merekrut 201 penyuluh agama menjadi PIP yang akan bertugas di 22 provinsi dan 325 kecamatan. “Hal itu selaras dengan target dari Bappenas yakni penugasan PIP di 500 kecamatan,” tambah Direktur Tata Kelola Komunikasi Publik.
Pembentukan PIP didasari Nota Kesepahaman antara Kementerian Kominfo dengan Kementerian Agama Nomor: 996/MOU/M.KOMINFO/HK.03.02/07/2017, Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembangunan Karakter Bangsa Melalui Penyelenggaraan Program Bidang Komunikasi dan Informatika dan Agama.
Selain itu, didukung dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Kominfo dengan Kementerian Agama Nomor: 3/MOU/KOMINFO/DJIKP/HK.03.02/08/2017, Nomor 4 Tahun 2017 tentang Diseminasi Informasi Publik, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Nomor: 19 Tahun 2019 tentang Penyuluh Informasi Publik Tahun 2019.
Menurut Selamata Sembiring, PIP memiliki tiga tugas, pertama mendiseminasikan informasi kebijakan dan program prioritas pemerintah kepada masyarakat dengan memanfaatkan berbagai media. Kedua menyerap aspirasi masyarakat secara langsung untuk mengetahui opini publik yang berkembang.
“Dan ketiga menyampaikan laporan kegiatan dengan menggunakan aplikasi pelaporan e-PIPm” jelasnya.
Kinerja seluruh PIP memang ditakar dari penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk soft copy melalui aplikasi e-PIP. “Laporan dalam bentuk rekap kegiatan bulanan dikirimkan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya,” tambah Sembiring.
PIP harus melaporkan setiap kegiatan sesuai dengan tata aturan dan format dalam petunjuk teknis aplikasi pelaporan PIP. Adapun basis penilaian kinerja PIP diukur dengan indikator kinerja PIP, meliputi: (1) jumlah pertemuan atau frekuensi tatap muka yang telah dilakukan dalam satu bulan kerja; (2) kepatuhan PIP dalam menyampaikan laporan individual bulanan.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi melalui Dashboard e-PIP sejak Oktober 2017 s.d. Maret 2019, sebanyak 207.596 orang telah menerima informasi dari PIP. “Data itu, menunjukkan bahwa PIP efektif menjalankan perannya sebagai kanal diseminasi informasi pemerintah kepada masyarakat di daerah tingkat kabupaten hingga kecamatan,” jelas Sembiring.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
(Sumber: kominfo.go.id)