Kamis, 14 Mei 2020 bertempat di Gedung Sidang DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Kepl.Talaud mengikuti Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019. Rapat yang di pimpin oleh ketua DPRD ini di hadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, FORKOPIMDA, Pejabat Eselon II & III. Dalam Laporannya, Bupati Kepl.Talaud menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan LKPJ oleh BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kab.Kepl.Talaud. maka dari itu menyampaikan terima kasih kepada para Eksekutif,Legislatif dan FORKOPIMDA yang selalu memberikan dukungannya. Penyampaian LKPJ tersebut di terima pula oleh masing-masing Fraksi untuk selanjutnya akan di bahas oleh DPRD sesuai Mekanisme yang berlaku.
Pada kesempatan ini pula Bupati Kepl.Talaud menyampaikan respon terkait dampak COVID-19 di mana Kab.Kepl.Talaud sendiri belum memberlakukan PSBB sehingga yang dapat di lakukan yaitu memperketat
Isolasi mandiri bagi pelaku perjalanan. Adapun semua pelaku perjalanan yang datang dari luar Talaud akan di kategorikan sebagai ODP dan ketika sampai di Talaud harus menandatangani pernyataan untuk melakukan isolasi mandiri juga harus ada pernyataan sikap dari ketua gugus tugas di tingkat Desa untuk menandatangani pengawasan terhadap ODP. Adapun persyaratan bagi para pelaku perjalanan yaitu memiliki notifikasi kesehatan yang di minta melalui satgas atau dokter yang berwenang. Kemudian juga berkoordinasi dengan pemilik pelayanan transportasi publik seperti kapal penumpang untuk memastikan semua penumpang harus memiliki notifikasi kesehatan. Hal ini merupakan langkah yang di lakukan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di Kab.Kepl.Talaud. (AO)