Focus Group Discussion (FGD)
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Kabupaten Kepulauan Talaud
Rabu, 29 Juli 2020 – Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kab. Kepl. Talaud mengenai Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud dilaksanakan di Pantai Arangats pada Pukul 12.30 WITA.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Kepulauan Talaud dr. Elly Engebert Lasut, ME, Wakil Bupati Kepulauan Talaud Moktar Arunde Parapaga, Ketua Dewan Adat Talaud Arvan Bawangun SH. MH, Narasumber dari Dinas Kebudayaan Provinsi Sulut, Tokoh Adat, Assisten Tata Pemerintahan dan Kesra, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Staf Ahli, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kadis Lingkungan Hidup, dan Kadis Pemukiman.
Kegiatan dimulai dengan Doa oleh Bpk. Postan Taruh, dilanjutkan dengan Laporan Oleh Kepala Dinas Pariwisata Stevenheiner Edwin Maarisit. Kemudian disusul dengan sambutan Bupati Kepulauan Talaud sekaligus membuka secara resmi kegiatan yang ditandai dengan pemukulan tetengkoran.
Bupati Kepulauan Talaud menyampaikan bahwa dalam rangka menarik kesimpulan cara berpikir dari tokoh-tokoh adat yang kemudian diimplementasikan dalam kebijakan pembangunan kedepan, Bupati Kepulauan Talaud dalam Rapat Penganggaran Jangka Menengah Daerah Tahun 2020-2025, mengenai pokok-pokok pikiran yang berkembang di masyarakat dan anggota DPR sudah dimasukkan dalam sistem informasi Pemerintah Daerah. Langkah-langkah yang dilakukan salah satunya adalah meningkatkan kualitas budaya di Kab. Kepl. Talaud melalui kebijakan pembangunan di sektor pariwisata. Dengan melestarikan nilai-nilai budaya yang bertumbuh dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat Kab. Kepl. Talaud, diharapkan dapat menjadi dasar untuk mendatangkan pendapatan dan daya tarik sendiri bagi Kab. Kepl. Talaud.
Pemerintah Daerah akan melibatkan para tokoh adat dalam pembangunan situs-situs budaya tersebut.
Pada kegiatan Focus Group Discussion ini, Bupati mengajak para tokoh adat yang hadir untuk memutuskan langkah perbaikan dan pengamanan situs budaya, dengan begitu tindaklanjut alokasi dana pembangunan bisa dilaksanakan. Bupati khawatir situs budaya yang ada nantinya bisa tererosi/abrasi bahkan hilang karena tidak adanya pencegahan, perbaikan dan pengamanan situs-situs budaya yang ada. Dan untuk melakukan perbaikan situs atau pembangunan tersebut diperlukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup selanjutnya disebut UKL- UPL dalam hal ini mengenai izin lingkungan. Sehingga apabila telah diambil kesepakatan oleh tokoh-tokoh adat, maka hal tersebut bisa menjadi pertimbangan pihak Pemerintah Provinsi untuk kemudian memberi izin membangun pengamanan situs budaya.
Dalam kesempatan ini Bupati Kepulauan Talaud juga meminta tokoh-tokoh adat agar dapat mengusulkan dan memutuskan lokasi situs-situs budaya dalam satu paket agar kemudian bisa dilanjutkan dengan pembangunan.
Bupati berharap acara Manduru’u Tonna kedepan bisa diselenggarakan di lokasi situs-situs budaya yang ada.
Dipenghujung acara Tim penyusun menyerahkan buku pokok-pokok pikiran daerah ( PPKD) kepada Bupati Kepl. Talaud.