Opini Bintang
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang membuat pemerintah kebal hukum (imunitas) dalam mengelola Rp405,1 triliun untuk penanganan dampak ekonomi pandemi Covid 19 tentu perlu di pertanyakan selain dengan adanya prinsip imunitas dalam ketentuan tersebut sehingga menjadi polemik juga perppu ini patut di pertanyakan sebab secara konstitusi undang-undang 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana seharusnya sudah cukup untouchable yang di jadikan dasar regulasi untuk penanganan bencana covid 19.
Hal ini membuat saya selaku salah satu legislator yang juga tergabung dalam badan pengkajian DPR RI tentu ingin melakukan fungsi kontrol terhadap produk hukum yang di lahirkan oleh pemerintah.
Adapun Dalam Pasal 27 ayat (2) dan (30) berbunyi sebagai berikut : (2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Setidaknya ada empat alasan yang bisa di jadikan pertimbanan maupun untuk melakukan langkah upaya hukum di mahkamah konstitusi yaitu dalam Pasal 27 Perppu no 1 tahun 2020.
– Pertama, pasal tersebut adalah pasal superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan sehingga pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata maupun Peradilan Tata Usaha Negara.
– Kedua, jika di bandingkan dengan kedudukan Presiden Republik Indonesia yang tidak kebal karena tetap merupakan manusia biasa yang mungkin saja khilaf sehingga terdapat sarana pemakzulan (impeach) apabila diduga telah melanggar ketentuan undang-undang atau UUD 1945 sehingga sekelas Presiden pun tidak kebal hukum.
tentu tetap dapat dituntut hukum apabila melakukan pelanggaran atau kesalahan.
Hal ini sangat tidak sesuai dengan kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020.
– Ketiga, belajar dari skandal BLBI dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut.padahal dalam perkara tersebut jelas telah merugikan keuangan negara ratusan triliun rupiah.
– Keempat, pada zaman pemerintahan Presiden SBY tahun 2008 pernah menerbitkan Perppu yang sejenis namun ditolak DPR (Perppuu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan) sehingga semestinya tidak pernah ada lagi Perppu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara.
Sehingga Sebaiknya dalam kondisi seperti saat ini dalam setiap kebijakan maupun produk hukum yang ingin di keluarkan oleh pemerintah harus mengedepankan kepentingan rakyat sebab jika niat pemerintah membuat perppu yang tidak mengindahkan konstitusi sehingga Kekuasaan atau kewenangan pemerintah menjadi absolut tentu bisa menimbulkan niat oknum tententu untuk melakukan tindakan korup dan juga jika pemerintah Tidak ingin diawasi dalam penggunaan anggaran saat negara dalam situasi bencana dapat menciptakan bencana baru yang lebih besar, kebocoran anggaran dan korupsi yang dapat berimbas pada kesejahteraan rakyat.
Hillary Brigitta Lasut, SH, LLM
Anggota Komisi l DPR-RI