Hillary “Pandangan Dari Sisi Hukum Soal Ahok Menuju Kursi BUMN”

Hillary Brigitta Lasut, SH, LLM

“Ahok Menuju Kursi BUMN”

Akhir-akhir ini nama Ahok ramai di perbincangkan setelah pertemuan nya dengan Menteri BUMN Erick Thohir , Ahok di kabarkan akan memimpin salah satu perusahaan BUMN yakni PT.Pertamina sehingga memicu Timbulnya polemik pro dan kontra pada masyarakat.

namun secara objektif harus kita lihat bukan cuman sekedar dari sisi politik melainkan dari sisi hukum sebab untuk menjadi direksi atau petinggi BUMN harus melalui beberapa persyaratan yang sudah di tetapkan dalam Undang-undang maupun peraturan menteri.

Maka kalau tidak bertenangan dengan aturan tersebut seharusnya tidak perlu di permasalahkan mengingat Ahok alias BTP juga memiliki kemampuan , kinerja serta pengalaman selama menjabat sebagai kepala daerah.
Ahok dimungkinkan untuk menjabat sebagai petinggi di perusahaan BUMN namun di permasalahkan oleh sekelompok orang di sebabkan Ahok merupakan mantan narapidana.

padahal Jika kita Mengutip pada pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN , larangan bagi seseorang untuk menjadi calon direksi BUMN adalah pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Berikut bunyi pasal tersebut:

“Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.”

Jadi meski pernah dipidana , Ahok tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Hukuman pidana Ahok berasal dari tuntutan atas kasus penodaan agama, bukan dari tindak pidana korupsi, suap, maupun tindakan lainnya yang merugikan kas negara.

Oleh karenanya, tidak masalah bila Menteri BUMN Erick Thohir mempercayakan salah satu BUMN ke tangan Ahok. Sebab dari sisi kapabilitas dan integritas, Ahok sudah mendapat banyak pengakuan.

Di samping itu juga ahok di permasalahkan lantaran Ahok merupakan kader salah satu partai politik padahal jelas dalam perturan menteri sudah di atur status dan kedudukan seseorang dalam Pengangkatan menjadi direksi atau petinggi BUMN yaitu diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Pada huruf C poin 1 peraturan tersebut, dinyatakan dewan komisaris dan dewan pengawas bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.

Syarat yang sama, juga berlaku untuk pengangkatan direksi BUMN, yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.

Ahok sejak 26 Januari 2019 memang sudah resmi masuk sebagai anggota partai PDI Perjuangan (PDIP). Tapi Ahok yang kini ingin disapa BTP itu, hanya sebagai anggota dan tidak tercantum dalam struktur pengurus partai.

Maka seharusnya secara prosedur hukum yg di tetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang dan peraturan menteri sebagai dasar hukum dalam pengangkatan setiap petinggi BUMN , jika memang Ahok tidak bertentangan dengan aturan tersebut maka seharusnya tidak di permasalahkan sebab Ahok yang saat ini kerap disapa BTP pun memiliki hak jika di berikan kesempatan untuk menjadi petinggi pada salah satu BUMN.

Leave a Reply