Jakarta, Bintangplus.com – Dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat kadang banyak kendala di lapangan yang nantinya mengintimidasi bahkan menyebarkan berita-berita miring, namun itu semua tidak menurunkan semangat dari Anggota DPR-RI termuda Dr.Hillary Brigitta Lasut S.H.,LLM untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Kali ini Hillary Lasut buka suara terkait kasus terbaru yang menimpa nenek berusia 67 di Manado.
https://www.instagram.com/reel/Ct0lk8qgAeU/?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Dalam video dua menit yang diunggah Hillary Lasut lewat akun Instagramnya @hillarybrigitta ini mengisahkan perjalanan seorang nenek bernama Oma Anny yang mencari keadilan hukum terkait tanah warisan yang diduga ada campur tangan dengan mafia tanah.
Dalam keterangannya, Anggota Komisi 1 ini menganggap kasus yang menimpa Oma Anny dari Manado ini harus segera ditangani pihak berwajib secara mendalam.
Mengingat, Oma Anny yang menjadi ahli waris turun temurun malah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Makasar atas tuduhan pemalsuan sertifikat yang telah dibarcode dari kantor pertanahan di wilayahnya.
“Lapor pak kapolri @listyosigitprabowo @divisihumaspolri @bareskrim.polri ada nenek 67 tahun asal manado jadi tersangka karena dituduh palsukan dokumen yang diterbitkan BPN??? Kami yang belajar hukum sampai sejauh ini saja pusing lihat kasus bisa lucu seperti ini. Nenek sebagai pencari keadilan yang sementara menggugat perdata “mafia tanah” yang sudah berkali kali bersengketa dan lolos dari jerat hukum, malah bersengketa dan lolos dari jerat hukum MALAH DITERSANGKAKAN oleh penyidik @polrestabes_makassar dengan tuduhan PEMALSUAN DOKUMEN SETIFIKAT yang TERKONFIRMASI DITERBITKAN OLEH BPN PULUHAN TAHUN LALU.” Tulis Hillary Lasut dalam unggahannya, Jumat (23/6).
Hillary Lasut mengatakan Oma Anny ini jelas tidak memiliki kapasitas dalam menerbitkan dokumen di BPN. Apalagi, sertifikat yang dimiliki Oma Anny ini sudah terlebih dahulu terbit daripada sertifikat milik pelapor.
“DAN DI PENGADILAN MASIH BERPROSES MALAH DIKRIMINALISASI? Kenapa BPN yang menerbitkan, tapi bisa NENEK 67 tahun ini yang JADI TERSANGKA pemalsuan dokumen? Kenapa para pihak yang masih bersengketa Perdata, belum ada putusan langsung cepat-cepat ditersangkakan nenek ini PADAHAL PIDANANYA TIDAK MEMENUHI UNSUR DAN SEMUA SERTIFIKAT DISITA DITENGAH JALAN AGAR TIDAK BISA DIPAKAI DI SIDANG PERDATA.” lanjut tulisan Hillary Lasut.
Hillary Lasut juga memiminta kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Polhukam Mahfud Md segera bisa menangani kasus ini dengan baik dan seadil-adilnya agar tidak ada lagi mafia-mafia tanah yang berkeliaran dan mencari keuntungan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024 ini juga berharap agar nenek tersebut tidak perlu menjadi tersangka dan hak-haknya bisa dimenangkan olehnya.
“Kami hanya mememinta agar nenek tidak perlu jadi tersangka, biarkan mereka berpekara di pengadilan secara perdata dengan adil tidak usah ditekan dan di intervensi dengan pidana agar tidak lanjut menggugat, Nenek ini tidak pantas jadi tersangka pemalusan dokumen karena jelas dia tidak punya kapasitas menerbitkan dokumen yang diterbitkan oleh BPN ( negara) cc : @polda_sulsel.” ungkap Hillary Lasut.
Oma Anny ditetapkan menjadi tersangka usai dirinya tengah memperjuangkan tanah warisan turun- temurun dari almarhumah ibunya yang bersengketa sejak tahun 1961 dan sudah berkekuatan hukum tetap pada 1964.
Bahkan, dalam putusan sengketa tahun 1964 tersebut pun sudah menjadi “Yurisprudensi Indonesia tentang Hukum Agraria Jilid 1” oleh Chidir Ali S.H. (*)