Jakarta, Bintangplus.com — Akademisi muda dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar SH LLM menyatakan, penghinaan dari Mamat Alkatiri tidak memenuhi unsur pidana.
Hal itu karena 2 kata yang disebut ditujukan kepada materi atau substansi keresahan yang disampaikan Mamat.
Penghinaan yang dimaksud diduga ditujukan kepada Anggota DPR RI dari Komisi I Hillary Brigitta Lasut SH LLM.
Dalam satu kesempatan belum lama ini, Mamat yang saat itu dipercaya untuk hadir sebagai komika, me-roasting Hillary dan mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan seperti kotoran manusia/hewan dan goblok.
Menurut Hillary, ini upaya berdalih dengan berpura-pura tidak paham asas hukum mendasar.
“Hukum dan bahasa saling terkait dan bergantung. Penafsiran hukum tidak akan lepas dari penjabaran dan pengulikan bahasa yang sesuai,” ujar Hillary, Kamis (6/10/2022).
Kata goblok menurut KBBI definisinya adalah bodoh sekali dengan sinonim sangat bodoh.
Bodoh menurut KBBI artinya tidak lekas mengerti, tidak mudah tahu dan atau tidak memiliki pengetahuan atau pendidikan.
Kata-kata di atas tidak tepat digunakan untuk merujuk kepada ide dan gagasan atau substansi materi (objek).
Pada hakekatnya kata bodoh ditujukan kepada orang atau orang (subjek) yang sangat bodoh atau sangat tidak berpendidikan, tidak berpengalaman dan sangat tidak cepat (lambat) mengerti.
Berarti definisi kata goblok ditujukan kepada subjek/orang yang sangat tidak lekas mengerti dan orang yang sangat tidak berpendidikan.
Itu sebabnya, Hillary mengatakan, hal tersebut hanya upaya berdalih saja untuk memaksakan diri agar bisa membela yang memang sudah keliru dari awal.
“Sangat tidak masuk akal dan salah besar kalau argumentasi Pak Dosen bahwa yang mendasari unsur pidana tidak terpenuhi dalam kasus Mamat adalah karena Mamat menggunakan kata goblok bukan kepada pribadi tapi ke substansi materi atau gagasan karena jelas hanya subjek yang dapat dilabeli kata bodoh, bukan objek,” jelas Hillary.
Bagitu juga dengan kotoran manusia/hewan, kata Hillary, hal tersebut harusnya tidak perlu dijelaskan kepada dosen UGM.
Kotoran manusia/hewan dalam penjelasan artinya di KBBI adalah kata benda (barang) atau berarti sesuatu yang berwujud .
Kata tersebut tidak tepat ditujukan untuk mendefinisikan dan mendeskripsikan benda tidak berwujud (ide gagasan substansi, dan sebagainya).
Lanjut Hillary, definisi dan penggunaan kata-kata tersebut sebagai makian atau dirujukan sebagai makian kepada orang atau subjek, karena pada hakikatnya makian disampaikan untuk mengungkapkan kekesalan agar didengar.
Dalam KBBI makian yaitu mengeluarkan kata-kata (ucapan) keji (kotor, kasar, dan sebagainya) sebagai pelampiasan kemarahan atau rasa jengkel.
Setiap penggunaan kata maki atau makian, KBBI menggunakan contoh kalimat yang menerangkan, makian hakitanya ditujukan kepada subjek/orang.
Logikanya, mengungkapkan sesuatu kekesalan tujuannya adalah untuk didengar, di mana yang mendengar adalah subjek, bukan objek sehingga jelas, yang dimaksudkan oleh Mamat tidak lain adalah kepada si subjek pencetus ide berpolitik kepada anak muda yakni Brigitta.
“Hukum dan bahasa saling terikat. Koreksi saya kalau saya salah tapi tata cara penggunaan bahasa yang paling mendasar saja tidak mengerti kenapa bisa jadi dosen?” tanya Hillary.
Lanjutnya, membela dan berpihak itu boleh dan biasa tapi jangan sampai menutup mata atas fakta dan penafsiran hukum.
“Apalagi jika sampai merusak integritas, karena sudah tahu kebenaran tapi rela belok-belok demi membela teman,” pungkas Hillary.