Febro Takaendehang S.H. Bidang Hukum Asosiasi Advokat Indonesia “Apa Yang Mamat Lakukan Terhadap Hillary Termasuk Tindak Pidana”

Jika mencermati roasting yang dilakukan oleh Komedian Mamat Alkatiri terhadap anggota DPR RI Hillary Brigita, maka harus dilihat secara jeli.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah acara talkshow artinya berlangsung di depan umum.

Saat giliran komedian Mamat Alkatiri menyampaikan roasting, dia menyebutkan kata-kata “taik” dan “goblok” ditujukan kepada Hillary Brigita.

Berikut ini petikan roasting yang disampaikan Mamat Alkatiri:

“Jangan takut, ayo masuk ke dalam politik! Hei, taik. Coba yang ngomong begitu orang yang bapaknya bukan anggota DPR atau yang bukan punya partai. Coba aja, Saya orang tua bukan siapa-siapa, engga punya apa-apa. Lalu, masuk politik. Emang enggak diminta duit sama partai? Goblok!”

Pernyataan diatas makin menguatkan bahwa itu ditujukan kepada seseorang yaitu Hillary Briggita sebagai Anggota DPR RI yang diperkuat dengan pernyataan berikutnya oleh Mamat Alkatiri yakni dengan mengatakan kurang lebih bahwa

“Sini kita tukar posisi, Bu Briggita di PAW digantikan sama saya di DPR RI”.

Dalam hal roasting di dunia stand up sudah semestinya orang yang di roasting harus hadir di lokasi.

Disamping itu juga muatan materi di dalam roasting harus diketahui terlebih dahulu oleh orang yang di roasting agar tidak menimbulkan muatan materi yang menyebabkan nama baik seseorang menjadi tercemar dan menimbulkan persepsi yang keliru di publi

Pernyataan diatas makin menguatkan bahwa itu ditujukan kepada seseorang yaitu Hillary Briggita sebagai Anggota DPR RI yang diperkuat dengan pernyataan berikutnya oleh Mamat Alkatiri yakni dengan mengatakan kurang lebih bahwa

“Sini kita tukar posisi, Bu Briggita di PAW digantikan sama saya di DPR RI”.

Dalam hal roasting di dunia stand up sudah semestinya orang yang di roasting harus hadir di lokasi.

“Seharusnya muatan materi di dalam roasting harus diketahui terlebih dahulu oleh orang yang di roasting agar tidak menimbulkan muatan materi yang menyebabkan nama baik seseorang menjadi tercemar dan menimbulkan persepsi yang keliru di publik,” Febro Takaendehang S.H.

Febro Takaendehang S.H. Bidang Hukum Asosiasi Advokat Indonesia juga mengkaji Perbuatan Mamat Alkatiri masuk dalam kategori pencemaran nama baik, dan penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 315 KUHP.

Leave a Reply