Dr (c). Sondang Tarida Tampubolon, S.H, LL.M Sekjend Asosiasi Advokat Indonesia membenarkan Hillary Lasut, Lontaran kalimat yang diucapkan Mamat Alkatiri dalam suatu acara talk show Prodewa x Total Politik, Terhadap Anggota Komisi I DPR RI Hillary Lasut, merupakan perbuatan yang memenuhi unsur Ujaran Kebencian dalam Pasal 156 kuhp Jo penghinaan pasal 310 KUHP jo pasal 27 ayat 3 UU ITE.
“Masalah penghinaan, kebencian, tidak akan cukup selesai dengan pasal 156 atau 310 saja, karena penghinaan ini tidak pernah hilang dalam dunia internet, efek yang ditimbulkan jauh lebih besar,” Dr (c). Sondang Tarida Tampubolon, S.H, LL.M (Sekjend Asosiasi Advokat Indonesia).
Sampai kapanpun ujaran kebencian dan penghinaan ini bisa diputar berulang-ulang, dibagikan dan dilihat lebih banyak orang.
20 tahun ke depan korban dari penghinaan dan ujaran kebencian ini masih akan merasakan hinaan ini, karena tersimpan di internet, sehingga penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE itu wajib dikenakan kepada Mamat yang melontarkan kalimat kebencian/penghinaan di sesi Mamat (sedang manggung) yang banyak ditonton orang dan diliput media.
“Ini harus jadi pembelajaran untuk semua orang yang mau tampil roasting, untuk tidak memaki, tidak merendahkan martabat orang lain, tidak menggunakan data palsu, dan tidak menggunakan roasting sebagai kamuflase dari kebencian pribadi,” Ujar Dr (c). Sondang Tarida Tampubolon, S.H, LL.M (Sekjend Asosiasi Advokat Indonesia).