Sulut, Bintangplus.com – Kasus yang menyeret oknum Rita Tangkudung di Pengadilan Negeri Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, terus menjadi perhatian berbagai pihak, salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, mempertanyakan akan dugaan hilangnya berkas perkara terpidana Rita Tangkudung di Pengadilan Negeri Kota Bitung.
Dikatakan Turangan, bahwa pihaknya dalam ini LSM-AMTI akan mendatangi Pengadilan Negeri Kota Bitung untuk mempertanyakan sekaligus meminta pertanggung-jawaban atas dugaan hilangnya berkas perkara yang menyeret terpidana Ritha Tangkudung yang merupakan istri dari orang nomor satu di Kota Bitung.
“LSM-AMTI akan mendatangi dan sekaligus juga akan mempertanyakan hilangnya berkas perkara dari terpidana Ritha Tangkudung,” kata Tommy Turangan.
Ditegaskan Turangan bahwa kasus tersebut harus dituntaskan secepatnya oleh lembaga penegak hukum, karena akan sangat berbahaya apabila pengadilan yang notabene adalah cerminan penegakan hukum, namun diduga justru menjadi penghambat penegakan hukum.
“Jangan biarkan kasus ini, dan ini harus menjadi perhatian serius dari lembaga penegak hukum, ini harus dituntaskan, dan jangan sampai lembaga pengadilan yang notabene merupakan cerminan penegakan hukum, namun justru diduga menjadi penghambat penegakan hukum itu sendiri,” ujar Turangan.
Ditambahkannya pula bahwa walaupun terpidana merupakan istri dari orang nomor satu, namun hukum harus terus berjalan dan ditegakkan, jangan dihambat.
Karena apabila dugaan kesengajaan menghilangkan berkas perkara, maka dikatakan Turangan bahwa bisa jadi ada ketidak seriusan pihak pengadilan menuntaskan kasus tersebut karena terpidana merupakan istri Walikota Kota Bitung.
“Apakah karena terpidana merupakan orang istri orang nomor satu di Kota Bitung, sehingga berkas perkara terpidana Ritha Tangkudung hilang .? Namun yang pasti pihak LSM-AMTI akan terus melaksanakan tugas dan mengawasi serta terus memerangi korupsi di negeri ini, termasuk kasus yang menyeret oknum Rita Tangkudung ini,” tegas Turangan.
Dijelaskannya pula, bahwa pengawasan dan perhatian dari LSM-AMTI terhadap kasus tersebut, adalah merupakan bentuk dan wujud nyata dimana LSM-AMTI berperan bersama masyarakat dalam pemerintahan guna menegakkan keadilan dan sebagai wujud pemberantasan hal-hal yang berkaitan dengan merugikan keuangan negara.
“Pada prinsipnya LSM-AMTI akan terus melaksanan tugas dan fungsinya untuk mengontrol dan mengawasi permasalahan yang sangat serius ini sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemerintahan yang meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif,” jelasnya.
Jika, kasus ini tak kunjung selesai dan tak ada titik terang terkait hilangnya berkas perkara terpidana Ritha Tangkudung, maka Turangan menegaskan akan melaporkan masalah tersebut ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia dan ke pihak Menkopolhukam Republik Indonesia.
(T2)*