Bupati Talaud Lantik Kepala Desa Mala Timur

Bupati Kab.Talaud Elly Engelbert Lasut Melantik Kepala Desa Mala Timur Pekan Lalu, Pelantikan Kepala desa mala timur menindak lanjuti perarturan mentri tentang desa dan demi berjalannya sistem pemerintahan desa E2L menambahkan beberapa tugas dan kewenangan kepala desa diantara :

Wewenang kepala desa antara lain:

Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan UmumPemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Ujar E2L (OM)

Leave a Reply