Bupati Kab.Talaud Elly Engelbert Lasut Melantik Kepala Desa Mala Timur Pekan Lalu, Pelantikan Kepala desa mala timur menindak lanjuti perarturan mentri tentang desa dan demi berjalannya sistem pemerintahan desa E2L menambahkan beberapa tugas dan kewenangan kepala desa diantara :
Wewenang kepala desa antara lain:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Ujar E2L (OM)