Talaud – Bupati Kepulauan Talaud Dr. dr. Elly Engelbert Lasut, ME menegaskan mengenai sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil ( PNS ) dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Larangan tersebut juga tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.
” ASN dilarang tegas melakukan politik praktis atau mencoba berpolitik sebab melanggar sumpah dan janji ASN,”tegasnya
Selaku Aparatur Sipil Negara, PNS harus selalu mengabdi sesuai tupoksi dan tanggung jawab sehingga berdampak positif bagi Masyarakat dan Pemerintah serta menjadi teladan dalam pelayanan buat masyarakat.