Jakarta, Bintangplus.com – Dugaan kasus korupsi menyeruak dalam proyek pembangunan jembatan Waterfront Multiflyer di Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Proyek pembangunan jembatan tersebut, diduga ada tindakan korupsi yang melibatkan eks kadis PU/Binamarga Indra Pomi Nasution ST., M.Si yang saat ini menjabat sebagai sekda kota Pekanbaru dan dan eks Bupati Jefry Noer.
Eks Kadis PU/Bina Marga Indra Pomi Nasution ST.,MSi bersama Eks Bupati Jefry Noer (divonis berkekuatan hukum tetap) telah diduga sebagai Pelaku utama Korupsi atas uang/dana Pembangunan Jembatan Waterfront Multiflyer di Bangkinang Kampar, Provinsi Riau.
Proyek pembangunan jembatan Waterfront Multiflyer dengan bandrol ratusan milliar tersebut, diduga merugikan uang negara sekitar Rp.50.016 Milliar oleh karena tindakan korupsi.
Pasalnya terbukti atas Direktori Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan Indra Pomi Nasution yang saat itu jabat Kadis PU/Bina Marga adakan pengajuan atau permohonan dana untuk pembangunan Jembatan Waterfront Multiflyer di Bangkinang-Kampar Riau.
Kemudian, Eks Bupati Kampar Jefry Noer memanggil Indra Pomi untuk membantu memenangkan PT Wijaya Karya (Persero) dengan mempertemukan Firjan Taufan (tervonis berkekuatan hukum tetap) marketing PT Wijaya Karya dengan Mantan Kadis PU Indra Pomi untuk berdiskusi menangkan PT Wijaya Karya.
Kemudian Eks Kadis PU Indra Pomi Nasution ST.,MSi memperintahkan Fauzi Pokja II untuk mengawal dan menangkan PT Wijaya Karya.
Selanjutnya Indra Pomi mengangkat Adnan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk ikut memenangkan PT Wijaya Karya sebagai Peran mempermudah PT Wijaya Karya menang atas lelang tersebut dengan cara tidak sehat memberitahu syarat jadi pemenang lelang tersebut.
Atas perintah yang di buat Mantan Kadis PU Indra Pomi Nasution, PT Wijaya Karya Dinyatakan Menang dengan penawaran barang dan jasa senilai Rp117.688.002.590,00 (seratus tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ribu lima ratus
sembilan puluh rupiah) termasuk PPN.
Setelah dinyatakan menang, PT Wijaya Karya memberikan USD 20.000 kepada Mantan Kadis PU Indra Pomi Nasution ST., M.Si untuk di serahkan kepada Pimpinan DPRD Kampar untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya kembali PT Wijaya Karya memberikan USD 50.000 kepada Bupati Kampar Jefry Noer melalui Kadis Bina Marga Indra Pomi Nasution ST., MSi.
Kemudian hari selanjutnya Kadis Bina Marga Indra Pomi Nasution melalui supirnya bernama Heru menerima Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT Wijaya Karya untuk diberikan kepada Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah) Kholifah dan diterus ke Ketua DPRD Kampar Vikri untuk keperluan pribadinya.
Atas Perbuatan Kadis Bina Marga dan Pengairan Indra Pomi Nasution ST.,MSi yang saat itu telah mengetahui peristiwa terjadinya tindak pidana korupsi namun tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib, mengetahui bahwa perintah bupati telah melanggar hukum atau suatu perbuatan korupsi namun tidak menolak bahkan turut serta membantu bupati dan menyuruh bawahan untuk mengkawal dan memenangkan PT Wijaya karya dengan cara adakan persaingan tidak sehat yang mana Indra Pomi Nasution dan bawahannya sebagai penyelenggara negara bekerja sama dengan pihak lain sehingga menguntungkan orang lain dan korporasi (PT Wijaya Karya).
Dimana dalam Fakta Persidangan menyatakan bahwa, akibat dari perbuatan Terdakwa Adnan bersama-sama dengan Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, dkk memperkaya orang lain dan korporasi atau PT Wijaya Karya sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar 50.016 Milyar.
Kasus tersebut, sangat mengundang perhatian dari berbagai pihak, salah satunya dari lembaga penggiat anti korupsi LSM AMTI.
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH, sangat menyoroti akan dugaan kasus korupsi tersebut, dan meminta agar APH segera melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap terduga pelaku-pelaku korupsi.
Pasalnya, Turangan mengatakan bahwa segala bentuk korupsi di republik ini adalah musuh bersama karena sangat menyusahkan rakyat dan menguntungkan mereka-mereka yang menjadi pelaku korupsi.
“Semua warga sama dimata hukum, apabila terbukti melakukan tindakan korupsi seharusnya APH jangan segan untuk melakukan tindakan, harus diproses dan ditahan,” ujar Turangan.
Apalagi menurut Turangan, kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut sangat besar jumlahnya.
Sehingga KPK selaku lembaga pemberantasan tindak korupsi untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan jangan sampai dugaan kasus ini terdiam atau sengaja didiamkan.
“Kami minta keseriusan dari KPK dalam menangani dugaan kasus ini, dan bila terbukti, siapapun dia walaupun saat ini aktif sebagai sekda, tetap harus diproses dan dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku di republik ini,” tegas Turangan.