Roasting yang dilakukan komedian Mamat Alkatiri terhadap anggota DPR RI, Hilarry Brigitta dianggap memenuhi unsur pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Hukum Pidana dan Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Ahmad Sofian menanggapi video lawakan Mamat yang beredar di sosial media.
“Perbuatan Mamat Alkatiri masuk dalam kategori pencemaran nama baik, dan penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 315 KUHP,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis 6 Oktober 2022.
Pasal 310 KUHP tersebut, dimaksudkan untuk menyerang harkat dan martabat seseorang, dengan menggunakan kata-kata secara lisan atau tulisan, yang menuduhkan suatu perbuatan dan dilakukan di depan umum.
“Karena akibat dari tuduhan yang dilakukan di depan umum menyebabkan dia mendapatkan stigma negatif dari tempat kerjanya dan lingkungan tempat tinggal,” terangnya.
Sementara itu, kata Ahmad, Pasal 315 KUHP memiliki unsur objektif dari menghina yang mencemarkan nama baik. Sehingga perkataan apapun yang mengandung penghinaan, jelas dilarang.
“Kata-kata yang tidak pantas berupa ‘taik’ dan ‘goblok’ ini adalah kata-kata yang bisa ditafsirkan mengandung penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad juga menjelaskan bahwa penghinaan ringan tidak memandang status sosial seseorang. Sehingga, siapa pun yang diserang dengan kata penghinaan dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
Seperti diketahui, Mamat Alkatiri dalam roastingnya yang ditujukan terhadap Hillary Brigitta, telah menyebut kata-kata kasar yang dianggap tak pantas, termasuk kata ‘taik’ dan ‘goblok’.