Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK), serta PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) menjadiupaya Pemerintah untuk memperkuat ekosistem dan menembus kebuntuan regulasi bidang penyiaran yang belasan tahun tidak terealisasi.
Menteri Kominfo menegaskan beberapa hal fundamental bagi sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran diatur dalam 5 Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja, PP NSPK dan PP Postelsiar.
“Salah satunya berkaitan dengan regulasi primer mengenai penyelenggaraan telekomunikasi, penyiaran digital, pencegahan inefisiensi Spektrum Frekuensi Radio, optimalisasi infrastruktur telekomunikasi, dan penyehatan industri pos,” tegasnya dalam dalam Pembukaan Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik Penyusunan 5 (lima) RPM Kominfo sebagai Pelaksanaan PP NSPK dan PP Postelsiar dari Jakarta, Senin (29/03/2021).
Menteri Johnny menegaskan keberadaan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya telah menembus kebuntuan regulasi bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.
“Dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu Analog Switch Off (ASO) pada tanggal 2 November 2022, sehingga Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividend spektrum frekuensi radio di pita 700MHz,” ujar Menteri Johnny.
Selain di sektor penyiaran, Menteri Johnny menyebutkan UU Cipta Kerja dan dua dua peraturan pelaksanaannya tersebut juga terdapat beberapa hal fundamental, baik di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran (Postelsiar).
“Dalam pelaksanaannya, PP NSPK dan PP Postelsiar mengamanatkan penyusunan regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri. Terhadap hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatikab telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri dimaksud,” jelasnya.
Dukung Kemudahan Berusaha
Menteri Kominfo menyatakan, pengaturan melalui RPM yang telah disusun menjadi salah satu upaya untuk mendorong momentum untuk peningkatan kemudahan berusaha.
“Tentunya keberadaan kelima RPM ini diharapkan akan mendorong tercapainya tujuan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya bagi peningkatan dan kemudahan berusaha serta secara khusus untuk keberhasilan terselenggaranya Program Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri pos, telekomunikasi dan penyiaran, serta optimalisasi sumber daya terbatas spektrum frekuensi radio,” ungkapnya
Adanya 5 RPM yang menjadi bagian dari rangkaian regulasi Cipta Kerja yang digulirkan Pemerintah akan menjadisejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi salah satu wujud nyata pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil, dalam membuka usaha baru.
“Diproyeksikan menjadi wujud pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil, dalam membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan disederhanakan, dan kita ciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha yang lebih memberdayakan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif,” papar Menteri Johnny.
Lebih dari itu, keberadaan peraturan pelaksana dalam bentuk 5 RPM diharapkan memberikan kontribusi positif bagi momentum pemulihan ekonomi nasional.
“Sekaligus mendorong reformasi struktural melalui perbaikan iklim investasi dan perizinan berusaha yang sederhana dan cepat, sehingga berdampak langsung pada peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja,” tandas Menteri Kominfo
Dalam acara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba memberikan laporan pelaksanaan, termasuk perpanjangan konsultasi publik atas 5 RPM. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso serta keynote speech dari Menteri Kominfo Johnny G. Plate.
Hadir sebagai narasumber antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad Ramli, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail, Direktur Pos Ikhsan Baidirus, Direktur Penataan Denny Setyawan, Direktur Telekomunikasi Aju Widya Sari, Direktur Penyiaran Geryantika Kurnia, dan Direktur Tata Kelola Aptika Mariam F. Barata.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
www.kominfo.go.id