Mewabahnya covid 19 di daerah kepulauan Talaud, berdampak pada beberapa pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Melonguane terkonfirmasi positif covid-19.
Ketua Pengadilan, Sugeng Harsoyo SH, MH menyebut, Pemda Daerah harus konsisten pada skrining atau pemeriksaan kepada pegawai dan masyarakat maupun tamu yang masuk, tetap wajib dilakukan pada kondisi pandemi di lingkungan pengadilan, mereka yang bergejala covid 19 maupun dinyatakan reaktif atau positif harus melakukan isolasi mandiri untuk mencegah terjadinya penambahan kasus penularan.
“Dari hasil pemeriksaan antigen yang dilakukan di pengadilan maupun petugas yang melakukan tugas luar di antigen, untuk di Pengadilan Negeri Melonguane sendiri saat ini 4 orang dinyatakan positif, diantaranya ada dua orang hakim dan dua orang pegawai, mereka sedang menjakani isolasi mandiri,” ujarnya (4/3/2022).
Pada tindakan pemeriksaan rapid antigen di lingkungan Pengadilan akan menjadi rutin dilakukan, pasalnya pengadaan alat pelindung diri (APD) maupun untuk alat pemeriksaan Antigen sudah disiapkan dan masuk pada penganggaran DIPA, berdasar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2021.
“Dalam SEMA tersebut intinya terkait pada pelayanan publik PN akan tetap berjalan ditengah pandemi Covid 19 dan SEMA tersebut juga mengatur pemeriksaan rapid antigen. Sementara pada pengganggaran DIPA untuk APD dan Alat Rapid dilakukan pengadaan barang selama 3 bulan sekali selama setahun,” tambahnya.
Pemeriksaan kesehatan melalui rapid antigen pun, melibatkan pemeriksaan oleh petugas kesehatan dari pemerintah , sementara pada skrining penerapan protokol kesehatan terkait APD dilakukan oleh petugas dilingkungan Pengadilan.
Meski beberapa petugas di PN melonguane dinyatakan terkonfirmasi covid 19, tetapi PN tidak melakukan lockdown untuk sekarang ini. Menurut Harsoyo, berdasar dari SEMA yang sudah diatur, lockdown akan dilakukan setelah sepertiga orang petugas lingkungan Pengadilan dinyatakan positif Covid-19.